Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun, mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.
Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp157 per kWh atau 11,6 persen.
“Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA,” kata Benny di Jakarta, Minggu (29/11).
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme “tariff adjustment” per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan “tariff adjustment” pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.
Pertimbangannya, menurut dia, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.
“Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut,” katanya.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme “tariff adjusment”.
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Bambang juga mengatakan, pada Desember 2015, tarif 10 golongan pelanggan yang sudah diberlakukan “tariff adjustment” per Januari 2015 mengalami penurunan dibanding November 2015.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
“Penurunan itu dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir,” katanya.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan “tariff adjustment”.
“Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata Bambang.
PLN Akan Naikkan Tarif Listrik 1.300 VA per Desember 2015
MUI Larang 'Ringtone' Alquran
Adanya teknologi telepon seluler (ponsel) memang sangat memudahkan komunikasi antar
manusia. Bukan hanya sebagai alat
komunikasi, ponsel kini menjadi gaya
hidup.
Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri
pada ibadah, bisa banyak dibantu dengan
adanya ponsel ini. Dari jadwal sholat,
hafalan surat-surat pendek, tanya jawab
ustaz, dan bermacam fitur islami banyak
disediakan oleh para provider komunikasi.
Namun, tak semua fitur islami ini dinilai
benar dalam penempatannya. Salah
satunya adalah ringtone (nada dering)
ponsel yang membunyikan ayat-ayat suci
Alquran. Menurut Wakil Sekretaris Jendral
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku
Zulkarnaen, nada dering seperti ini
dilarang.
“Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu
dilarang,” ujarnya, Ahad (14/7). Sebabnya,
karena ponsel ini bisa berdering dimana
saja. Sehingga, si pemilik bisa saja
membawa ponsel di dalam kantongnya
ketika berada di toilet.
“Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet,”
katanya. Hal ini jelas hukumnya bahwa
ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah
tidak boleh disebut di dalam toilet.
Dikhawatirkan lagi nanti akan muncul
pandangan negatif pada agama Islam, jika
suara ayat suci Alquran bergema di
sembarang tempat yang sebenarnya tidak
layak. Sementara secara prinsip, seuntai
ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga
dan dipahami maknanya.
Selain itu, dikhawatirkan ringtone ayat-ayat
suci Alquran kemudian tidak
diperdengarkan secara lengkap. Misalnya
dalam keadaan berdering, ringtone yang
memperdengarkan ayat suci Alquran belum
selesai satu ayat, kemudian terpotong
karena pemiliknya mengangkat teleponnya.
“Jadi satu kalimat tidak lengkap
didengarnya,” ujarnya. Untuk itu,
menurutnya sebagai umat muslim yang
tahu pada hukum-hukum Islam yang benar,
sebaiknya menghindari penggunaan nada
dering ayat suci Alquran atau azan pada
ponselnya. Bisa saja memilih lagu islami
yang tidak menyebutkan kalimat suci
Alquran atau nama Allah di dalamnya.
Sumber : ROL
Lomba Desain Logo dan Brand PLPBK desa Dibal
Polisi Setop Mokmen (Habis) Patroli Keliling Diuji Coba Selama 3 Bulan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan pola razia patroli keliling atau hunting system akan diberlakukan dalam tiga bulan.
Penggantian pola penindakan lalu lintas, kata Listyo, tak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Karena butuh uji coba dan evaluasi secara terus menerus.
Listyo menerangkan masyarakat khususnya pengguna jalan jangan beranggapan negatif terhadap kinerja polisi yang menerapkan pola tersebut. Masyarakat, kata Listyo, boleh saja memberikan kritikan terhadap polisi lalu lintas yang tidak menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. “Namun bukan setiap sistem maupun pola baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas terus dikritik,” terangnya.
Tetap Lengkap
Lebih lanjut, Listyo menerangkan jika pengguna jalan mau mentaati tata tertib rambu-rambu lalu lintas, maka paling tidak angka kecelakaan dapat berkurang. Lisyo juga mengimbau kepada pengguna untuk tetap membawa surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Matrius, memaparkan secara teknis terdapat sembilan prioritas pelanggar lalu lintas yang berkaitan dengan pola hunting system. Sembilan prioritas itu antara lain; pelanggaran zebra cross dan garis berhenti, pelanggaran muatan dan dimensi, pelanggaran melawan arus atau menerobos lampu traffic light, pelanggaran kendaraan angkutan umum yang berhenti di persimpangan jalan raya, pelanggaran angkutan umum yang menaikkan penumpang secara berlebihan hingga bergantungan, pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI baik pengendara maupun pembonceng, pelanggaran memutar arah pada rambu larangan serta pelanggaran berhenti di jembatan.
“Ada empat lokasi yang menjadi target sasaran razia patroli. Empat lokasi itu meliputi perempatan Gendengan, perempatan Fajar Indah, perempatan Wisnu atau Manahan, perempatan Panggung Jebres,” kata Matrius saat ditemui beberapa hari lalu.
Pasangan Fasty Menangkan Pilkada Barsel
Pasangan ini berhasil unggul dari lawannya Pasangan Hj Wartiah Thalib dan Sofiansyah (Wafi) yang diusung PAN, Hanura,PBR dan PMB dalam Pemilukada putaran kedua yang digelar hari ini.
Pasangan, Ir H Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Djoedir (Fasti) yang diusung PDIP,PBB dan PIS dalam perhitungan sementara hingga malam ini berdasarkan data dari tim koordinasi posko Pilkada Barsel yang menggunakan perhitungan cepat jumah dukungan kepada Wafi mencapai 39 persen sedangkan Fasty 62 persen .Dengan hasil sementara perinciannya yakni :
*Kecamatan Jenamas Wafi 2.645-Fasty2.496.
*Kecamatan Dusun Hilir Wafi 3.775-Fasty 4.726.
*Kecamatan Dusun Utara Wafi 1.646-Fasty 4.310
Total suara yang masuk mencapai 51.314.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Hasanudin Agani, Rabu (27/7) malam mengatakan, dari jumlah suara yang masuk dalam Pemilukada Barsel putaran II yang diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Pasangan Hj Wartiah Thalib dan Sofiansyah (Wafi) yang diusung PAN, Hanura,PBR dan PMB dan Pasangan, Ir H Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Djoedir (Fasty) yang diusung PDIP,PBB dan PIS dalam perhitungan sementara dimenangkan oleh Pasangan Fasty.
Dalam putaran pertama Pemilukada Barsel yang lalu, kedua pasangan ini berhasil mengalahkan lima pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pesta demokrasi di Barito Selatan. Tetapi karena tak ada satupun yang bisa meraih 30 persen suara, sehingga terjadi putaran kedua Pemilukada di Barsel.
Suara yang diperebutkan oleh Pasangan Fasty dan Wafi dalam putaran kedua berdasarkan DPT pemilukada hari ini yakni mencapai 92.071 suara dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Selatan.
Jamur 'SpongeBob' Ditemukan di Hutan Kalimantan
Ahmadiyah Kehilangan Lima Ribu Jamaahnya
umat. Melalui Pergub itu, Pemprov Jabar optimistis akan membebaskan daerahnya dari aliran Ahmadiyah.
Informasi seputar bekurangnya jamaah Ahmadiyah itu disampaikan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dalam kegiatan //roadshow// ke sejumlah pondok pesantren di Cirebon. Heryawan berkunjung ke pontren di Cirebon, didampingi istri, Hj Netty Prasetyani Heryawan.
Ponpes yang dikunjungi Heryawan itu, di antaranya Ponpes Terpadu Nuurusshiddiiq, Ponpes Tahfidz Quran Terpadu Al Hikmah, dan Al Bahjah, Kabupaten Cirebon. Kebetulan, kehadiran Heryawan di Ponpes Terpadu Nuurusshiddiiq dan PonpesTahfidz Quran Terpadu Al Hikmah berbarengan dengan peringatan milad pontren tersebut.
Heryawan menjelaskan, berkurangnya jumlah jamaah Ahmadiyah tidak terlepas dari peran ponpes. Implementasi Pergub Jabar tersebut tidak akan membuahkan hasil tanpa partisipasi warga ponpes.
Kata Heryawan, ponpes merupakan institusi signifikan dalam mengampanyekan nilai syariah. Saat ini pun, tegas dia, peran ponpes telah berkembang menjadi institusi pendidikan.
"Selain membangun bangsa yang agamis, pontren pun berperan mencerdaskan warga," ujar Heryawan di sela kunjungannya ke Pontren Terpadu Nuurusshiddiiq, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/6) malam.
Dijelaskan Heryawan, ponpes pun turut berperan dalam mengurangi jumlah penganut Ahmadiyah. Saat ini, papar dia, jumlah penganut Ahmadiyah tinggal 12 ribu lagi. Sebelum diberlakukan pergub, tutur dia, jumlah penganutnya mencapai 17 ribu.
Menurut Heryawan, sinergitas antara ulama dan umaro (pemerintah) harus terus ditingkatkan. Berkurangnya jumlah jemaat Ahmadiyah, sambung dia, merupakan bukti sinergitas ulama dan umaro.
Pihaknya belum memastikan sampai kapan jamaah Ahmadiyah nihil di Jabar. Namun, pihaknya
optimistis, Jabar akan bebas dari praktik penyebaran aliran Ahmadiyah.
Tidak hanya di bidang syiar Islam, pihaknya pun mengajak ponpes untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan ekonomi. "Pesantren berada di tengah masyarakat. Menjadi efektif bila program pembangunan melibatkan partisipasi pontren," tambahnya.
Sementara dalam kunjungannya ke Pontren Tahfidz Quran Terpadu Al Hikmah, Heryawan mengajak warga ponpes untuk mewarnai roda pemerintahan. Pihaknya optimistis, warga pontren mampu memimpin bangsa ini menjadi lebih baik.
"Kalau bisa, ada warga pontren yang menjadi Presiden," tegas Heryawan. Tantangan Heryawan tersebut langsung disambut tepuk tangan ribuan jamaah Pontren Terpadu Tahfidz Quran Al Hikmah.
Ketua Dewan Pendiri Ponpes Tahfidz Quran Terpadu Al Hikmah, H Imanuddin menyambut baik program pembangunan yang digulirkan Pemprov Jabar selama ini. Menurut dia, khusus program pendidikan yang digulirkan Pemprov Jabar, sangat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Di antaranya, tambah dia, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan buku pelajaran secara cuma-cuma. "Ini merupakan bukti bahwa pemimpin yang berasal dari ulama bisa menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pemprov Jabar. Oleh karena itu, tegas dia, tidak berlebihan bila kemimpinan Jabar kali ini dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Republika
Fatwa MUI: Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat
Tak cukup sampai di situ, tiga tahun kemudian, tokoh kebanggaan kaum liberal yang juga profesor studi Islam di Virginia Commonwealth University ini, kembali berulah. Wadud didapuk sebagai imam shalat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford, Inggris pada 2008. Juga dengan makmum campur-aduk, laki-laki dan perempuan. Hebatnya lagi, bak khatib Jumat beneran, si Wadud juga memberikan khutbah singkat sebelum shalat dua rakaat.
Beragam kecaman dari ulama-ulama Islam dunia menampar muka Wadud, namun ia tak ambil pusing. Untuk menjaga agar kejadian nyeleneh ala Amina ini tidak terjadi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat.
Hal ini, menurut MUI, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam tentang hukum wanita menjadi imam shalat, agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.
MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullah, sunnah Rasulullah SAW, ijma' ulama, dan kaidah-kaidah fiqh.
Firman Allah SWT antara lain: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)..." (QS An-Nisaa': 34)
Sedangkan hadits-hadits Nabi SAW, antara lain:
"Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).
Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR Ibnu Majah)
Rasulullah bersabda, “Saf (barisan dalam shalat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan).”
Rasulullah bersabda, “Shalat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar (keledai).” (HR Muslim)
Rasulullah bersabda, “(Melaksanakan) shalat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya.” (HR Bukhari)
Adapun berdasarkan ijma’ sahabat, di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. "Para sahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah," jelas MUI seraya mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya Al-Mubarakfuri.
Dan berdasarkan kaidah fiqh: “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”
Selain itu, MUI juga memerhatikan pendapat para ulama seperti termaktub dalam kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (Imam Nawawi), dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah).
"Berdasarkan telaah kitab-kitab tersebut, dan kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad SAW, tidak diketahui adanya shalat jamaah di mana imamnya wanita dan makmumnya laki-laki," kata MUI.
Oleh sebab itu, Sidang Komisi C Bidang Fatwa MUI memutuskan fatwa. "Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI memutuskan bahwa wanita menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Adapun wanita yang menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah."
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H yang bertepatan dengan 28 Juli 2005 M, dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Hasanuddin.
Berita akan Muncul Dua Matahari Bohong!
"Itu hoax. Tidak ada bintang atau matahari bernama Aderoid," kata Deputi bidang Sains, Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan LAPAN Prof Dr Thomas Djamaluddin yang dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dikatakan Djamal, kode dari jutaan bintang telah masuk dalam kode katalog astronomi, sedangkan yang paling terang cahayanya dari bumi dan telah diketahui sifat-sifatnya bahkan sudah diberi nama, namun tidak ada yang bernama Aderoid.
Selain itu, sebuah bintang tidak mungkin tiba-tiba muncul dan datang mendekat ke tata surya dan kemudian bersinar bersama-sama matahari menerangi bumi, lanjutnya.
"Proxima Centauri bintang terdekat dari bumi dengan jarak 4,3 tahun cahaya jika bergerak ke arah bumi dengan kecepatan cahaya (300 ribu km per detik) saja membutuhkan waktu hingga ratusan tahun," katanya.
Sedangkan penyebutan bahwa pada 21 Juni Bintang Aderoid jaraknya sangat dekat dengan bumi yakni sekitar 3.465 mil atau bahkan 34,65 juta mil disebutkan sungguh aneh karena jarak antara matahari dengan bumi mencapai 93 juta mil.
Berita tentang akan munculnya matahari kedua, yang bernama Aderoid pada 21 Juni sudah tersebar luas melalui pesan singkat maupun messenger.
Berita bohong tersebut berbunyi: "Kesempatan 1x dalam hidup kita: Ada Dua Matahari pada 21 Juni 2011 dimana seluruh dunia menantikan".
Karena adanya suatu kemungkinan sebuah Bintang yaitu Bintang Aderoid yang garis edarnya akan tiba pada jarak paling dekat dengan Bumi,sehingga terlihat bersinar terang di langit.
Proses ini akan dimulai dari tanggal 10 Juni 2011 dan akan mencapai titik kulminasinya pada 21 Juni 2011 yaitu ketika Bintang ini tiba pada jarak sekitar 3.465 mil dari Bumi.
Pada saat itu Bintang tersebut akan terlihat seperti sebesar Matahari dan bisa dilihat dengan mata telanjang. Pastikan untuk melihat ke Langit pada 21 Juni 2011 pukul 12.30 siang. Akan terlihat seolah-olah Bumi memiliki dua Matahari.
Selanjutnya Bintang Aderoid baru akan melintas sedekat ini lagi dengan Bumi kemungkinan pada tahun 2287. (antara/mye)
Gerhana Bulan Jangan Dimaknai Pertanda Musibah
Menanggapi hal tersebut, PBNU mengajak masyarakat menanggapi fenomena ini sebagai bukti kekuasaan Tuhan. Gerhana bulan adalah fenomena astronomis biasa dan tak ada hubungannya dengan musibah.
Hal ini dikatakan Ketua Lajnah Falakiah PBNU KH Ghozalie Masroeri untuk menghindari kesesatan nalar tentang cerita-cerita rakyat yang mengatakan bahwa akan terjadi sebuah musibah ketika fenomena gerhana terjadi.
"Terjadinya gerhana bulan dan matahari itu tak ada hubungannya dengan kematian, kesengsaraan, dan musibah. Itu adalah peristiwa astronomis, peristiwa alam yang menunjukkan bukti kekuasaan Allah dan harusnya dapat meningkatkan keimanan kita," ujarnya kepada okezone, Rabu (15/6/2011).
Kiai Ghozalie juga menganjurkan, sesuai dengan ajaran agama, setiap orang yang melihat gerhana bulan untuk melakukan salat sunah dua rakaat. Sambil bercanda dia juga mengatakan bahwa gerhana bulan ini tak ada hubungannya dengan kejadian yang terjadi akhir-akhir ini, apalagi kasus Nazaruddin.
"Lalu untuk yang melihat gerhana bulan itu diimbau untuk melakukan salat sunah gerhana dan melakukan kepedulian sosial, misalnya bersedekah. Jadi ini tak ada kaitannya dengan yang terjadi akhir-akhir ini, apalagi soal Nazarudin," candanya.
Kamis, Gerhana Bulan Terpanjang dalam 100 Tahun Terakhir
Gerhana Bulan total kali ini bisa disaksikan di wilayah Eropa, Afrika, Amerika Selatan, Australia, dan Asia, termasuk Indonesia. Wilayah timur Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan barat Australia bisa menyaksikan keseluruhan tahap gerhana. Di Indonesia, wilayah yang bisa menyaksikan adalah Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan sebagian Nusa Tenggara.
Pengamat di Eropa akan kehilangan tahap awal gerhana sebab saat tahap itu terjadi sebelum Bulan terbit. Sementara pengamat di wilayah timur Asia, timur Australia, dan Selandia baru akan kehilangan tahap akhir gerhana karena pada tahap itu Bulan sudah tenggelam. Wilayah Amerika Utara kurang beruntung sebab tak bisa menyaksikan seluruh gerhana ini.
Durasi totalitas gerhana kali ini akan menjadi salah satu yang terpanjang dalam 100 tahun. Dalam publikasi Space.com, Sabtu (11/6/2011), totalitas gerhana yang bisa menandingi terjadi pada pada 16 Juli 1935 selama 101 menit, 6 Juli 1982, dan 16 Juli 2000 selama 107 menit. Totalitas gerhana yang panjang berikutnya diperkirakan terjadi pada 27 Juli 2018 selama 106 menit.