Polisi Setop Mokmen (Habis) Patroli Keliling Diuji Coba Selama 3 Bulan

Dalam waktu tiga bulan ke depan, pengguna jalan, khususnya yang kerap melanggar lalu lintas, harus siap-siap berurusan dengan polisi. Sebab, Polresta Solo memastikan pihaknya gencar memantau di semua ruas jalan di Kota Bengawan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan pola razia patroli keliling atau hunting system akan diberlakukan dalam tiga bulan. 
Jika dalam tiga bulan ke depan dirasa sangat efektif dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, maka pola patroli keliling secara otomatis akan diteruskan. Sebaliknya, jika pola patroli justru menambah angka kecelakaan, maka akan ada evaluasi selanjutnya. “Pola penindakan pelanggaran lalu lintas secara patroli keliling ini masih sebatas uji coba. Pola ini merupakan terobosan baru yang mungkin bisa diteruskan ataupun diganti lagi,” tegas Listyo saat dihubungi JIBI, Senin (30/1).

Penggantian pola penindakan lalu lintas, kata Listyo, tak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Karena butuh uji coba dan evaluasi secara terus menerus.

Listyo menerangkan masyarakat khususnya pengguna jalan jangan beranggapan negatif terhadap kinerja polisi yang menerapkan pola tersebut. Masyarakat, kata Listyo, boleh saja memberikan kritikan terhadap polisi lalu lintas yang tidak menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. “Namun bukan setiap sistem maupun pola baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas terus dikritik,” terangnya.

Tetap Lengkap
Lebih lanjut, Listyo menerangkan jika pengguna jalan mau mentaati tata tertib rambu-rambu lalu lintas, maka paling tidak angka kecelakaan dapat berkurang. Lisyo juga mengimbau kepada pengguna untuk tetap membawa surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Matrius, memaparkan secara teknis terdapat sembilan prioritas pelanggar lalu lintas yang berkaitan dengan pola hunting system. Sembilan prioritas itu antara lain; pelanggaran zebra cross dan garis berhenti, pelanggaran muatan dan dimensi, pelanggaran melawan arus atau menerobos lampu traffic light, pelanggaran kendaraan angkutan umum yang berhenti di persimpangan jalan raya, pelanggaran angkutan umum yang menaikkan penumpang secara berlebihan hingga bergantungan, pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI baik pengendara maupun pembonceng, pelanggaran memutar arah pada rambu larangan serta pelanggaran berhenti di jembatan.

“Ada empat lokasi yang menjadi target sasaran razia patroli. Empat lokasi itu meliputi perempatan Gendengan, perempatan Fajar Indah, perempatan Wisnu atau Manahan, perempatan Panggung Jebres,” kata Matrius saat ditemui beberapa hari lalu.
 
Sumber : http://www.koran-o.com/2012/utama-2/polisi-setop-mokmen-habis-patroli-keliling-diuji-coba-selama-3-bulan-10059
Diposting oleh Abu Jundi — Kamis, 02 Februari 2012

Belum ada komentar untuk "Polisi Setop Mokmen (Habis) Patroli Keliling Diuji Coba Selama 3 Bulan"

Tambahkan komentar anda :

Silakan tulis Komentar anda ...

Arsip Blog

Info Lowongan Kerja Solo Raya 2012