Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

PLN Akan Naikkan Tarif Listrik 1.300 VA per Desember 2015

Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun, mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp1.509 per kWh.
Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp157 per kWh atau 11,6 persen.
“Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA,” kata Benny di Jakarta, Minggu (29/11).
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme “tariff adjustment” per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan “tariff adjustment” pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.
Pertimbangannya, menurut dia, saat itu pelanggan golongan rumah tangga tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014.
“Penundaan itu untuk meringankan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut,” katanya.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme “tariff adjusment”.
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Bambang juga mengatakan, pada Desember 2015, tarif 10 golongan pelanggan yang sudah diberlakukan “tariff adjustment” per Januari 2015 mengalami penurunan dibanding November 2015.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.
“Penurunan itu dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir,” katanya.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan “tariff adjustment”.
“Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata Bambang.

Label: Berita

MUI Larang 'Ringtone' Alquran

Adanya teknologi telepon seluler (ponsel) memang sangat memudahkan komunikasi antar
manusia. Bukan hanya sebagai alat
komunikasi, ponsel kini menjadi gaya
hidup.
Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri
pada ibadah, bisa banyak dibantu dengan
adanya ponsel ini. Dari jadwal sholat,
hafalan surat-surat pendek, tanya jawab
ustaz, dan bermacam fitur islami banyak
disediakan oleh para provider komunikasi.
Namun, tak semua fitur islami ini dinilai
benar dalam penempatannya. Salah
satunya adalah ringtone (nada dering)
ponsel yang membunyikan ayat-ayat suci
Alquran. Menurut Wakil Sekretaris Jendral
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku
Zulkarnaen, nada dering seperti ini
dilarang.
“Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu
dilarang,” ujarnya, Ahad (14/7). Sebabnya,
karena ponsel ini bisa berdering dimana
saja. Sehingga, si pemilik bisa saja
membawa ponsel di dalam kantongnya
ketika berada di toilet.
“Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet,”
katanya. Hal ini jelas hukumnya bahwa
ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah
tidak boleh disebut di dalam toilet.
Dikhawatirkan lagi nanti akan muncul
pandangan negatif pada agama Islam, jika
suara ayat suci Alquran bergema di
sembarang tempat yang sebenarnya tidak
layak. Sementara secara prinsip, seuntai
ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga
dan dipahami maknanya.
Selain itu, dikhawatirkan ringtone ayat-ayat
suci Alquran kemudian tidak
diperdengarkan secara lengkap. Misalnya
dalam keadaan berdering, ringtone yang
memperdengarkan ayat suci Alquran belum
selesai satu ayat, kemudian terpotong
karena pemiliknya mengangkat teleponnya.
“Jadi satu kalimat tidak lengkap
didengarnya,” ujarnya. Untuk itu,
menurutnya sebagai umat muslim yang
tahu pada hukum-hukum Islam yang benar,
sebaiknya menghindari penggunaan nada
dering ayat suci Alquran atau azan pada
ponselnya. Bisa saja memilih lagu islami
yang tidak menyebutkan kalimat suci
Alquran atau nama Allah di dalamnya.

Sumber : ROL

Label: Berita

Lomba Desain Logo dan Brand PLPBK desa Dibal

"Tema"
Pengelolaan sampah, pertanian, dan lingkungan hidup.

"Visi PLPBK"
Terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat desa Dibal yang harmonis, profesional, dan bermartabat dalam persaingan global.

Hasil karya dikirim
ke email : mufidmuhtar@gmail.com dan bkmdibal@gmail.com
atau
Kantor desa Dibal, pada jam kerja di tanggal 2 s/d 10 Agustus 2012

Hadiah utama : Rp 500.000,-
Nominasi 10 besar mendapat penghargaan Rp 50.000,-
Seluruh peserta mendapatkan piagam penghargaan

Peserta warga Dibal, maksimal mengirimkan 2 jenis karya desain.

Kriteria lomba Brand :
1. Sesuai tema dan visi PLPBK dan pembangunan desa Dibal ke depan.
2. Menarik, singkat, dan bermakna.
3. Logo sparasi (berwarna) dan original.
4. Ada keterangan singkat.

Pelaksanaan penilaian :
Tanggal 11 Agustus 2012 diumumkan secara terbuka di balai Desa Dibal jam 20.00 WIB, diteruskan pembagian hadiah.

Catatan : Hasil penilaian juri tidak dapat diganggu gugat.

Polisi Setop Mokmen (Habis) Patroli Keliling Diuji Coba Selama 3 Bulan

Dalam waktu tiga bulan ke depan, pengguna jalan, khususnya yang kerap melanggar lalu lintas, harus siap-siap berurusan dengan polisi. Sebab, Polresta Solo memastikan pihaknya gencar memantau di semua ruas jalan di Kota Bengawan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan pola razia patroli keliling atau hunting system akan diberlakukan dalam tiga bulan. 
Jika dalam tiga bulan ke depan dirasa sangat efektif dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, maka pola patroli keliling secara otomatis akan diteruskan. Sebaliknya, jika pola patroli justru menambah angka kecelakaan, maka akan ada evaluasi selanjutnya. “Pola penindakan pelanggaran lalu lintas secara patroli keliling ini masih sebatas uji coba. Pola ini merupakan terobosan baru yang mungkin bisa diteruskan ataupun diganti lagi,” tegas Listyo saat dihubungi JIBI, Senin (30/1).

Penggantian pola penindakan lalu lintas, kata Listyo, tak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Karena butuh uji coba dan evaluasi secara terus menerus.

Listyo menerangkan masyarakat khususnya pengguna jalan jangan beranggapan negatif terhadap kinerja polisi yang menerapkan pola tersebut. Masyarakat, kata Listyo, boleh saja memberikan kritikan terhadap polisi lalu lintas yang tidak menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. “Namun bukan setiap sistem maupun pola baru dalam penindakan pelanggaran lalu lintas terus dikritik,” terangnya.

Tetap Lengkap
Lebih lanjut, Listyo menerangkan jika pengguna jalan mau mentaati tata tertib rambu-rambu lalu lintas, maka paling tidak angka kecelakaan dapat berkurang. Lisyo juga mengimbau kepada pengguna untuk tetap membawa surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Matrius, memaparkan secara teknis terdapat sembilan prioritas pelanggar lalu lintas yang berkaitan dengan pola hunting system. Sembilan prioritas itu antara lain; pelanggaran zebra cross dan garis berhenti, pelanggaran muatan dan dimensi, pelanggaran melawan arus atau menerobos lampu traffic light, pelanggaran kendaraan angkutan umum yang berhenti di persimpangan jalan raya, pelanggaran angkutan umum yang menaikkan penumpang secara berlebihan hingga bergantungan, pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI baik pengendara maupun pembonceng, pelanggaran memutar arah pada rambu larangan serta pelanggaran berhenti di jembatan.

“Ada empat lokasi yang menjadi target sasaran razia patroli. Empat lokasi itu meliputi perempatan Gendengan, perempatan Fajar Indah, perempatan Wisnu atau Manahan, perempatan Panggung Jebres,” kata Matrius saat ditemui beberapa hari lalu.
 
Sumber : http://www.koran-o.com/2012/utama-2/polisi-setop-mokmen-habis-patroli-keliling-diuji-coba-selama-3-bulan-10059
Label: Berita

Pasangan Fasty Menangkan Pilkada Barsel

PALANGKARAYA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ir Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty) sudah hampir bisa dipastikan memenangkan Pemilukada Barito Selatan.

Pasangan ini berhasil  unggul dari lawannya Pasangan Hj Wartiah Thalib dan Sofiansyah (Wafi) yang diusung PAN, Hanura,PBR dan PMB dalam Pemilukada putaran kedua yang digelar hari ini.

Pasangan,  Ir H Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Djoedir (Fasti) yang diusung  PDIP,PBB dan PIS dalam perhitungan sementara hingga malam ini berdasarkan data dari tim koordinasi posko Pilkada Barsel yang menggunakan perhitungan cepat jumah dukungan kepada Wafi mencapai 39 persen sedangkan Fasty 62 persen .Dengan hasil sementara perinciannya  yakni :

*Kecamatan Jenamas Wafi 2.645-Fasty2.496.
*Kecamatan Dusun Hilir Wafi 3.775-Fasty 4.726.
*Kecamatan Dusun Utara Wafi 1.646-Fasty 4.310

Total suara yang masuk mencapai 51.314.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Hasanudin Agani, Rabu (27/7) malam mengatakan,  dari jumlah  suara yang masuk dalam Pemilukada Barsel putaran II yang  diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Pasangan Hj Wartiah Thalib dan Sofiansyah (Wafi) yang diusung PAN, Hanura,PBR dan PMB dan  Pasangan,  Ir H Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Djoedir (Fasty) yang diusung  PDIP,PBB dan PIS dalam perhitungan  sementara dimenangkan oleh Pasangan Fasty.

Dalam putaran pertama Pemilukada Barsel yang lalu, kedua  pasangan ini  berhasil mengalahkan  lima  pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pesta demokrasi di Barito Selatan. Tetapi karena  tak ada satupun yang bisa meraih 30 persen suara, sehingga terjadi putaran kedua Pemilukada di Barsel.

Suara yang diperebutkan oleh Pasangan Fasty dan Wafi dalam putaran kedua berdasarkan DPT  pemilukada hari ini yakni mencapai 92.071 suara dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Selatan.

Label: Berita

Arsip Blog

Info Lowongan Kerja Solo Raya 2012