Makan Semut Jepang Buat Obat

Assalamu’alaikum warahmatullah…
Mau tanya ustad semut jepang sekarang lagi populer untuk mengobati
penyakit seperti diabetes, kolestrol, stroke dsb. Sebenarnya semut
jepang ini bukanlah sejenis semut melainkan seperti serangga atau
kutu.
Yang adi pertanyaan apa hukum memakan binatang kecil seperti itu?
Dari Aji

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Semut jepang, kumbang, serangga, masuk dalam kategori hewan
hasyarat .
Karena itu, kajian kita akan difokuskan seputar hukum makan hasyarat .
Salah satu dalil yang menjadi batasan dalam hal ini adalah firman
Allah,
ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ
“Dia menghalalkan untuk mereka (umatnya) hal-hal yang baik (thayibat)
dan mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan
(Khabaits).” (QS. al-A’raf: 157).
Salah satu cara Allah memuliakan orang mukmin, Allah mengarahkan
mereka untuk hanya makan yang thayyibat,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﻃَﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻣَﺎ ﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻛُﻢْ
“Hai orang yang beriman, makanlah at-Tahyibat (makanan yang
baik).” (al-Baqarah: 172)
Hasyarat Menjijikkan?
Apakah hasyarat termasuk makanan yang halal, ataukah haram, di
sana ada 2 pendapat ulama,
Pertama , haram makan hasyarat, karena termasuk khabaits , sesuatu
yang menjijikkan jika dikonsumsi
Ini merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Hanafiyah,
sebagian Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali.
Mereka beralasan bahwa serangga, kumbang dan sebangsanya
termasuk binatang menjijikkan bagi manusia yang tabiatnya masih
sehat.
Dalam Badai Shanai’ – fiqh hanafi – dinyatakan,
ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭﺍﻟﻌﻨﻜﺒﻮﺕ ﻭﺍﻟﻌﻀﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺨﻨﻔﺴﺎﺀ
ﻭﺍﻟﺒﻐﺎﺛﺔ ﻭﺍﻟﻌﻘﺮﺏ .ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻠﻪ ..؛ ﻷﻧﻬﺎ
ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ﻻﺳﺘﺒﻌﺎﺩ ﺍﻟﻄﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻴﻤﺔ ﺇﻳﺎﻫﺎ
Lalat, laba-laba, kumbang, …, kala jengking atau semacamnya, tidak
halal dimakan…, karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khabaits).
Tabiat manusia yang masih sehat, akan merasa jijik dengannya. (Badai
as-Shana’I, 5/36).
Dalam Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan,
ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺃﻛﻞ ﺣﺸﺮﺍﺕ ﺍﻷﺭﺽ ﺻﻐﺎﺭ ﺩﻭﺍﺑﻬﺎ
ﻛﺎﻟﻌﻘﺮﺏ ﻭﺍﻟﺜﻌﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﻔﺄﺭﺓ ﻭﺍﻟﻨﻤﻞ ﻭﺍﻟﻨﺤﻞ
ﻟﺴُّﻤﻴﺘﻬﺎ ﻭﺍﺳﺘﺨﺒﺎﺙ ﺍﻟﻄﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻴﻤﺔ ﻟﻬﺎ
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti
kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan
tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik dengannya. (al-Fiqh al-
Islami wa Adillatuha, 4/146)
Kedua , pendapat Imam Malik
Imam Malik dan beberapa ulama malikiyah, membolehkan makan
hasyarat. Diqiyaskan dengan belalang.
Al-Baji – ulama Malikiyah – mengatakan,
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﻴﺐٍ : ﻛﺎﻥ ﻣﺎﻟﻚٌ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻳﻘﻮﻝ : ﻣﻦ
ﺍﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﻛﻞ ﺷﻲﺀٍ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺸﺎﺵ ﻟﺪﻭﺍﺀٍ ﺃﻭ
ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﺇﺫﺍ ﺫُﻛِّﻲَ ﻛﻤﺎ ﻳُﺬَﻛَّﻰ ﺍﻟﺠﺮﺍﺩ
ﻛﺎﻟﺨﻨﻔﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻌﻘﺮﺏ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﻭﺭﺩﺍﻥ ﻭﺍﻟﻌﻘﺮﺑﺎﻥ
ﻭﺍﻟﺠﻨﺪﺏ ﻭﺍﻟﺰﻧﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻴﻌﺴﻮﺏ ﻭﺍﻟﺬَّﺭِّ ﻭﺍﻟﻨﻤﻞ
ﻭﺍﻟﺴﻮﺱ ﻭﺍﻟﺤِﻠْﻢ ﻭﺍﻟﺪﻭﺩ ﻭﺍﻟﺒﻌﻮﺽ ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ﻭﻣﺎ
ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ
Kata Ibnu Habib, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya mengatakan,
Siapa yang butuh makan serangga untuk obat atau yang lainnya,
hukumnya dibolehkan, apabila disembelih sebagaimana menyebelih
belalang. Seperti serangga, kalajengking, kumbang, tawon tabuhan,
capung, semut, kepik, ulat, nyamuk, lalat, atau yang semacamnya. (al-
Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/129).
Tarjih:
Dari keterangan di atas, pendapat yang lebih mendekati adalah
pendapat jumhur ulama. Karena beberapa alasan,
Pertama , serangga tidak bisa disembelih. Karena menyembelih ada
standarnya. Menyembelih dalam kondisi normal hanya bisa dilakukan
di leher, baik pangkal maupun ujung. Sementara serangga tidak bisa
disembelih, karena kebanyakan tidak ada lehernya.
Kedua , setiap binatang yang tidak bisa disembelih, status matinya
dihukumi bangkai.
Ketiga, qiyas serangga dengan belalang jelas tidak tepat. Termasuk
qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan bangkai belalang,
ini tidak bisa diqiyaskan. Karena statusnya di sini rukhshah. Dan
rukhshah tidak bisa melebar.
Dalam kadiah masyhur dari Imam as-Syafii, beliau mengatakan,
ﺍﻟﺮﺧﺺ ﻻ ﻳﺘﻌﺪﻯ ﺑﻬﺎ ﻣﺤﻠﻬﺎ
Rukhshah itu tidak bisa melebar dari cakupannya. (al-Bahr al-Muhith,
7/75).
Berobat dengan yang Haram
Setiap yang haram, tidak boleh digunakan untuk obat.
Pertama , menggunakan obat bukan termasuk perkara dharurat yang
membolehkan mengkonsumsi yang haram. Karena tidak ada jaminan,
berobat dengan barang haram akan menghasilkan kesembuhan.
Kedua , obat itu ada banyak pilihan. Sehingga ketika ada obat yang
dilarang, dia bisa beralih ke obat yang lain.
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan
sesuatu yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa salla m bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﺪَّﺍﺀَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺀَ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟِﻜُﻞِّ ﺩَﺍﺀٍ ﺩَﻭَﺍﺀً
ﻓَﺘَﺪَﺍﻭَﻭْﺍ ﻭَﻻَ ﺗَﺪَﺍﻭَﻭْﺍ ﺑِﺤَﺮَﺍﻡٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah jadikan
setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, berobatlah kalian, dan jangan
berobat dengan sesuatu yang haram. (HR. Abu Daud 3876 )
Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan
semut jepang sebagai obat.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)

Diposting oleh Abu Jundi — Senin, 07 Maret 2016

Belum ada komentar untuk "Makan Semut Jepang Buat Obat"

Tambahkan komentar anda :

Silakan tulis Komentar anda ...

Arsip Blog

Info Lowongan Kerja Solo Raya 2012