Cara Pembuatan Akte Kelahiran

Sahabat sekalian, kali ini saya akan sharing pengalaman saya dalam membuat akte untuk anak saya yang kedua.Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam mengurus pembuatan akte ini, kalau sahabat ada yang berkenan menambahkan, silakan….
Untuk pembuatan akte anak yang pertama kebetulan sudah langsung dibuatkan oleh pihak rumah sakit karena lahirnya di rumah sakit. Saya tinggal mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Enaknya adalah biaya gratis, tidak repot, dan pembuatan relatif cepat. Tetapi tidak mendapat pengalaman dalam hal ini.
Saya bertempat tinggal di wilayah kabupaten Boyolali, untuk mengurus akte ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) kabupaten Boyolali. Sebenarnya tidak harus tempat pembuatan akte di kota/kabupaten tempat tinggal/dilahirkan. Jadi berkas persyaratan dan prosedur pengurusan mungkin agak berbeda dengan wilayah lain walaupun secara umum sama di seluruh wilayah Indonesia.
Perlengkapan berkas yang perlu disiapkan dalam pendaftaran untuk mendapatkan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1.      Surat pengantar dari kepala desa/ kelurahan yang diketahui oleh camat.
Untuk mendapatkan pengantar dari kelurahan kita harus membawa surat pengantar dari ketua RT. Kita akan dilayani oleh Kaur terkait dengan biaya administrasi Rp 3.000,-. Surat tersebut selanjutnya kita bawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan pak camat. Di kecamatan kita tidak ditarik biaya/gratis.
2.      Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh kepala desa/ kelurahan.
Untuk mendapatkan surat ini kita harus datang ke kantor kelurahan dengan membawa surat keterangan dari dokter/ bidan yang membantu proses kelahiran dan kartu keluarga.
Saya sebenarnya pada awalnya hanya ingin membuat akte kelahiran saja, tetapi pihak kelurahan mensyaratkan harus membuat KK lagi yang baru dengan memasukkan nama anak saya yang mau dibuatkan akte. Jadi saya juga harus melengkapi dan menjalani prosedur pembuatan KK. Untuk syarat dan prosedur pembuatan KK insya ALLAH akan saya share di lain kesempatan ya….
3.      Foto copy kartu keluarga dan KTP orang tua yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Legalisir bisa dilakukan di kantor kecamatan atau di kantor disdukcapil tempat kita membuat akte.
4.      Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat.
Layanan kantor KUA adalah 5 hari kerja, di sini kita diminta foto copy surat nikah yang menampilkan foto, isi, dan tanda tangan dalam surat nikah. Surat nikah lama dan yang baru ada perbedaan, kalau yang lama cukup 2 halaman tapi kalau yang baru yang difoto copy ada 3 halaman. Di KUA kita dikenakan biaya administrasi seikhlasnya.
5.      Foto copy ijazah/ STTB anak yang dilegalisir (jika mempunyai).
6.      Menghadirkan 2 orang saksi dengan membawa foto copy KTP yang dilegalisir.
Saksi tanda tangan di formulir yang disediakan. Kalau saksi tidak bisa hadir maka sebaiknya ambil formulir pendaftaran pembuatan akte terlebih dahulu, dibawa pulang diisi datanya dengan lengkap dan ditanda tangani.
7.      Surat kuasa.
Surat ini diperlukan ketika pemohon akte bukan orang tua anak yang bersangkutan, ditanda tangani pemberi dan penerima kuasa ditempeli perangko 6.000. Formulir dan perangko disediakan juga oleh disdukcapil dengan harga perangko Rp 7.000’-.
8.      Surat keterangan dari pengadilan.
Bagi orang yang umurnya lebih dari 1 tahun maka wajib sidang terlebih dahulu. Untuk biaya siding saya belum tahu, karena belum mengalami. Tetapi berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pencari akte yang lain, biaya yang dikeluarkan habis sekitar Rp 250.000,-an.
Dan di kantor Disdukcapil masih harus membayar denda Rp 50.000,-.
Bagi pencari akte yang umurnya masih di bawah 60 hari maka tidak perlu siding dan biaya pembuatan gratis.
Bagi pencari akte yang sudah berumur antara 60 hari sampai 1 tahun juga tidak perlu melakukan siding tapi membayar denda Rp 25.000,-.

Berkas perlengkapan di atas dikumpulkan beserta formulir yang sudah kita isi dengan lengkap. Formulir dapat diambil di kantor Disdukcapil.
Setelah melewati antrean maka kita akan dipanggil petugas, apabila berkas kita masih ada yang kurang lengkap maka kita diminta untuk melengkapi terlebih dahulu dan bila sudah lengkap maka kita akan diberi tanda terima berkas yang sudah kita kumpulkan. Kita akan diberitahu kapan kita bisa mengambil akte yang kita ajukan.
Saya mengajukan akte untuk anak yang baru lahir (belum ada 60 hari) maka waktu pengambilan adalah 2 bulan setelah pendaftaran dengan biaya gratis.

Sekian dulu sharing saya tentang pengalaman dalam membuat akte kelahiran, semoga dapat member manfaat bagi kita semua. Tidak lupa saya mohon doa sahabat sekalian semoga anak kedua saya menjadi anak yang sholeh. Amiin. (*Abu Jundi)
Diposting oleh Abu Jundi — Minggu, 01 Juli 2012

Ada 1 Komentar untuk "Cara Pembuatan Akte Kelahiran"

Silakan tulis Komentar anda ...

Arsip Blog

Info Lowongan Kerja Solo Raya 2012